Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Kamis, 15 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Badan Keahlian DPR RI menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tengah dirancang agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan sedikitnya ada empat kategori aset tersangka yang bisa dirampas dengan ketentuan tertentu.
Baca juga:
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
“Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Bayu menambahkan perampasan aset tanpa putusan dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset pidana lain yang belum dirampas.
Konsep Dasar RUU Perampasan Aset
Menurut Bayu, terdapat dua konsep dalam perampasan aset, yaitu convection based forfeiture (perampasan aset berdasarkan putusan pidana) dan non-convection based forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana).
Baca juga:
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” tandasnya, dilansir Antara.
Komisi III DPR RI memulai pembentukan RUU ini sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana. RUU tersebut dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial. (*)