MERAHPUTIH.COM - SUSTER Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan bertemu Selasa (21/3) di Gedung MPR/DPR. Pertemuan itu diinisiasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Mereka membahas uang koperasi simpan pinjam gereja sebesar Rpn28 miliar yang digelapkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintahan dan Dasco selaku pimpinan DPR yang telah memberikan atensi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," kata Suster Natalia.
Baca juga:
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Sementara itu, Dirut BNI Putrama Wahju Setiawan memastikan dana gereja tersebut akan dikembalikan seutuhnya paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.
"Sehingga paling cepat besok 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," katanya
Putrama menyebutkan kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi semuanya. Termasuk dari kalangan internal BNI yang harus lebih mengetahui dan mengenal pegawai internal sendiri. "Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya mengenai pemahaman atas penerapan know your employee," sebutnya.
Diketahui, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.
Andi Hakim Febriansyah sudah ditangkap dan diproses hukum oleh pihak kepolisian. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan perkembangan penyidikan.
(knu)
Baca juga:
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu