Surat Pemecatan akan Dikirim ke Setneg, Karier Ferdy Sambo di Polri Tamat

Kamis, 22 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri masih memproses pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan administrasi pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut masih diproses oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (22/9).

Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo.

"Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," tutup Dedi.

Sebelumnya, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (Knu)

Baca Juga

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan