Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara

Minggu, 23 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Advokat Singgih Tomi Gumilang membenarkan Sitomgum Law Firm tidak lagi mendamping grup Band Punk Sukatani karena surat kuasa mereka telah dicabut.

Kedua personel Sukatani Muhammad Syifa Al Ufti (Electroguy) dan Novi Chitra Indriyaki (Twister Angels) mencabut surat kuasa per Sabtu Kliwon, tanggal 22 Februari 2025, pukul 07:30 WIB kemarin.

Meski demikian, Singgih pencabutan surat kuasa itu dilakukan secara baik-baik melalui kesempakatan kedua belah pihak. Sitomgum Law Firm juga percaya Sukatani akan terus berkarya dengan semangat yang lebih besar, menghadapi tantangan dengan kepala tegak, dan tetap menjadi inspirasi bagi banyak orang.

"Tetap kuat, tetap berkarya, dan teruslah bersuara!," kata Singgih, dalam pesannya kepada Sukatani, dikutip Minggu (23/2).

Baca juga:

Merasa Situasi Sudah Aman, Band Sukatani Cabut Surat Kuasa Hukum

Sebelumnya, Band Punk Sukatani mengungkap kondisi terkini mereka saat ini sudah lebih baik dan berada di tempat yang lebih aman usai diterpa kontroversi ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dituding menyinggung polisi.

"Kami juga ingin mengabarkan bahwa kondisi kami sudah membaik dan berada pada ruang yang lebih aman,” tulis band Sukatani dalam unggahan di akun Instagramnya dikutip Minggu (23/2).

Band itu pun mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang mengalir dari berbagai pihak. Tak hanya itu, Sukatani juga mencabut surat kuasa hukum mereka.

"Kami ingin menginformasikan bahwa kami juga sudah mencabut kuasa dari Tomi Gumilang (Sitomgum Law Firm),” tulis Sukatani dalam akun IG mereka. (Far)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan