Sunda Empire Bisa Dijerat Pidana Penyebaran Kabar Bohong
Senin, 27 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat memulai penyidikan terkait laporan kemunculan Sunda Empire. Polisi menduga ada penyebaran berita bohong dalam kasus tersebut.
Kabagpenum Humas Porli Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, sementara dugaannya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya pasal 14 KUHP.
Baca Juga:
Polda Metro Jadwalkan Periksa Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo
"Terkait penyebaran berita bohong," kata Asep Adi Saputra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Polisi juga meminta keterangan ahli dalam penyidikan ini. Ahli yang didatangkan yakni ahli bahasa, pidana, sosial, dan sejarah.
"Sejauh ini sedang dikaji keterangan saksi, bukti dan keterangan ahli," ujarnya.

Kendati demikian, kata Asep, pihaknya masih mendalami fenomena tersebut dengan melihat keterangan saksi ahli yang sudah diperiksa dan juga saksi dari Sunda Empire itu sendiri. Nantinya akan dilihat apakah itu melanggar ketentuan pidana atau tidak.
"Jadi teman-teman polisi atau penyidik tidak menilai dan memutuskan sendiri tetapi juga meminta pendapat, pandangan dan pendapat dari ahli. Ahli tersebut mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi, dan juga ahli sejarah," ucapnya.
Baca Juga:
Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, Kelompok Sunda Empire Dipolisikan
"Sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," bebernya.
Asep mengatakan, sejauh ini Polda Jawa Barat telah memeriksa lima orang, yang sebagian merupakan saksi dan sisanya anggota Sunda Empire itu sendiri.
"Saat ini penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa lima orang saksi, di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu, termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ujar Asep. (Knu)
Baca Juga: