Sudirman Said Jawab Tudingan Fahri Hamzah Soal Freeport

Jumat, 27 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Peristiwa - Surat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Chairman of The Board Freeport McMoran James R. Moffet beredar luas. Isi surat itu menyatakan Menteri ESDM menjamin PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mendapat perpanjangan kontrak. 

DPR menuding isi surat itu tidak memihak kepada kepentingan Indonesia. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah justru menuding Sudirman adalah sosok di balik pencatut nama presiden dalam hal perpanjangan kontrak Freeport ini. Buktinya adalah surat Sudirman ke Freeport. Dalam surat itu Sudirman menjanjikan hal-hal yang menjadi kewenangan presiden dan DPR seperti perubahan UU.

"Saya hanya bisa tersenyum saja," kata Sudirman usai konferensi pers perkembangan proyek-proyek minyak dan gas di Indonesia, di Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).

Surat yang dilayangkan pada 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015 itu berisi empat poin yang membahas kegiatan operasi.

Berikut isi surat tersebut :

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Sudirman Said. 

(rfd)

BACA JUGA: 

  1. Fuad Bawazier: Luhut Terlibat dalam Kasus Setya Novanto dan Freeport
  2. Punya Bukti Kuat, Sudirman Said Siap Buka-Bukaan di Depan MKD
  3. Ada Menteri Bermain dalam Divestasi Saham Freeport?
  4. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap
  5. Junimart Girsang Bantah MKD Diiming-imingi Uang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan