Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sudah Vaksin Booster, Penumpang Pesawat Domestik Tak Perlu Lagi Tes PCR

Zulfikar Sy - Senin, 29 Agustus 2022

MerahPutih.com - Aturan bepergian menggunakan pesawat kini makin longgar. Hal itu seiring dengan melandainya kasus COVID-19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah menindaklanjuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara.

Kini, penumpang pesawat dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR dan antigen. Namun, penumpang tersebut sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca Juga:

Vaksin Booster Syarat Wajib bagi Pelaku Perjalanan

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- PPDN berstatus warga negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19;

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono kepada wartawan, Senin (29/8).

Baca Juga:

Australia Kirim 1 Juta Dosis Vaksin PMK ke Indonesia

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

"Yang dikecualikan itu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas Nur.

Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," tambah Nur.

Bandara-bandara Angkasa Pura (AP) II masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.

Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Sentra vaksinasi booster berada di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Sekadar informasi, bandara-bandara AP II yang melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (Knu)

Baca Juga:

Vaksinasi Cacar Monyet Hanya untuk Orang Berisiko Tinggi Tertular

Baca Artikel Asli