Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Senin, 22 September 2025 -
MerahPutih.com - Pembatasan penggunaan sirene dan strobo untuk mengawal pejabat dinilai menjadi langkah yang tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang dinilai mengganggu.
“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu,” kata Rano kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).
Ia mengakui, dalam praktiknya tak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat.
Baca juga:
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
“Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” sebut politikus PKB ini.
Ia juga melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum.
“Polisi sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujarnya.
Rano menilai, kebijakan ini menjadi terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Baca juga:
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung,” ucap Rano.
Rano menegaskan, bahwa Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” tutup Rano. (knu)