Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Strategi Lawyer Jokowi untuk Satu Lawan Satu dengan Advokat Prabowo

Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Mei 2019

Merahputih.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan akan bertarung satu lawan satu melawan lawyer Prabowo-Sandi.

Irfan mengklaim, pihaknya sudah tahu siapa-siapa saja nama yang bakal dihadapi di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: BPN Akui Sulit Cari Bukti Riil Kecurangan Pemilu

"Nama-namanya ada pada kami. Tengah kami pelajari. Ada yang saya kenal selama bertahun-tahun. Nanti kami hadapi satu persatu," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5).

Salah satu persiapan yakni memetakan mengenai klaim kecurangan kubu 02 di daerah. “Daerah-daerah itu sudah kita identifikasi, kami perkirakan daerah-daerah itu adalah di 21 provinsi yang dimenangkan oleh Pak Jokowi,” ujar Ade.

Menurutnya identifikasi ini telah dilakukan dilakukan oleh tim kecil yang dia bentuk. Meski tak memerinci siapa saja anggotanya, namun Ade optimistis substansi gugatan BPN tak jauh dari perkiraan.

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf siap ladeni gugatan BPN Prabowo-Sandi
Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan bersama Ketua TKN Erick Thohir memberikan keterangan kepada awak media di War Room TKN (Foto: MP/Kanu)

Misalnya, seperti tudingan kecurangan di Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Ade menilai, sejak rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pihak penantang sudah lantang menyuarakan hal itu.

“Saya sudah minta tim mengumpulkan bukti-bukti (di 21 provinsi),” beber Ade.

Selain itu, TKN Jokowi-Ma’ruf juga akan menyiapkan formulir C1 dan form lain yang berkaitan dengan tudingan kecurangan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar kuat untuk menghadapi BPN di persidangan sengketa pemilu.

BACA JUGA: KPU Siap Hadapi Prabowo-Sandi di MK

Ade menyebut pihaknya tak akan salah langkah karena punya dasar yang kuat.

“Agar kita bisa melakukan counter, perlawanan, argumentasi terhadap asumsi yang disampaikan pihak BPN dalam permohonannya di MK,” tandas dia. (Knu)

Baca Artikel Asli