Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.
Hari ini, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru dalam kasus yang turut menyeret mantan orang nomor satu di Gedung Bundar itu, masing-masing bernomor 43 untuk perkara Krakatau, nomor 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PLN, dan nomor 45 untuk perkara Asabri.
Baca juga:
Nama 9 Penyidik Kasus TPPU Menyeret Eks Jampidsus, Plus Jabatannya di Kejagung!
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan dalam sprindik baru itu stastus Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya diumumkan Polri sebagai tersangka sempat disebut masih menjadi saksi.
"Ya (statusnya Febrie Adriansyah masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7) siang tadi.
Kejagung Kembali Ralat Status Hukum Eks Jampidsus
Namun, dalam pernyataan ralat terbarunya, Anang menegaskan tiga sprindik yang baru diterbitkan kejaksaan sama sekali tidak menggugurkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polri.
“Dengan demikian, tidak gugur (status tersangka eks Jampidsus dan Don Ritto), tetap kami terima,” Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Sejak Sprindik baru diterbitkan, Anang menegaskan kini seluruh proses penyidikan perkara resmi berada di bawah kewenangan tim penyidik Kejagung.
Baca juga:
Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Jadi Saksi di Sprindik Baru, Ini Alasan Kejagung
Status Tersangka dari Polri Tetap Jadi Rujukan
Kapuspenkum Kejagung itu menekankan ketiga Sprindik yang baru diterbitkan Kejagung tadi masih bersifat umum. Atas dasar itu, lanjut dia, Kejagung belum menetapkan tersangka baru meski telah menemukan dugaan tindak pidana.
Kejagung juga memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritt yang telah ditetapkan Polri sebelumnya tetap menjadi rujukan dalam menindaklanjuti penyidikan perkara.
Baca juga:
"(Eks Jampidsus dan Don Ritto) Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," tandas Anang. (*)