Status Pailit Sritex Inkrah, Pemerintah Dorong Tetap Berproduksi
Jumat, 20 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).
Pemerintah pun angkat suara terkait dengan putusan ini. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tetap mendorong Sritex untuk berproduksi.
"Pemerintah mendorong ini going concern, jadi untuk tetap berproduksi. Saya juga berbicara dengan management Sritex supaya going concern tetap terjaga," kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (20/12).
Baca juga:
Pemerintah Bantah Ribuan Pekerja Sritex di PHK, 2.500 Pekerja Hanya Diliburkan
Airlangga berharap agar industri padat karya dapat memperbarui mesin produksinya.
"Nah ini upaya untuk mendorong supaya mereka ganti mesin,” jelas dia.
Pemerintah juga telah membuat kebijakan bantuan untuk industri padat karya yaitu dengan subsidi kredit investasi sebesar 5 persen. Dengan dukungan tersebut, diharapkan industri padat karya dapat mengganti mesin produksi.
“Karena biar bagaimana kalau kita lihat di market yang lifestyle product masih diminati dan ekspornya besar," katanya.
Airlangga meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjadi salah satu kreditur utamanya untuk sejalan dengan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga lapangan kerja di tengah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga:
Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian
"Para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar kan yang BNI untuk memimpin para kreditur ini agar sejalan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja," jelas Airlangga yang juga mantan Ketum Partai Golkar ini. (Knu)