Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga

Jumat, 28 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENGENDALIAN emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Kota Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Demikian diungkap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga.


"Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah," kata Nirwono Joga di Jakarta, Jumat (28/11).

Nirwono menjelaskan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing.

Ia juga mengingatkan, selain perhitungan teknis mengenai emisi, aspek politis perlu dipertimbangkan. "Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, melainkan juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," tuturnya.

Baca juga:

DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi


Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kebijakan.(Asp)

Baca juga:

17 Truk Berat Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Kena Denda Rp 50 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan