Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Mangkir dari Panggilan KPK

Rabu, 11 Juni 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Staf Khusus Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, mangkir dari penggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/6).

Politisi yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saksi berhalangan hadir karena sakit," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Diketahui KPK sempat menyatakan akan mendalami dugaan korupsi penempatan TKA di Kemnaker kepada para mantan Menaker, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga:

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA

Dua di antara delapan tersangka yang dijerat KPK merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

Adapun enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, dan Putri Citra Wahyoe.

Baca juga:

KPK Periksa Mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Muhammad Haniv

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan