Staf Sekjen PDIP Kusnadi Gugat KPK ke PN Jaksel
Senin, 10 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kusnadi melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ini pada Jumat (7/3) lalu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” ujarnHumas PN Jaksel kepada MerahPutih.com, Senin (10/3).
Baca juga:
Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan
Djuyamto menyampaikan sidang perdana gugatan Kusnadi melawan KPK bakal digelar pada Senin 24 Maret 2025.
"Hakim tunggal Samuel Ginting yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata Djuyamto.
Diketahui, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi. Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin 10 Juni 2024 lalu sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK.
Baca juga:
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya. Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.
Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu.
Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan HP hingga buku tabungannya.
Selain itu, Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang miliknya dan Hasto. (Pon)