ST Kapolri Keluar, Seluruh Polda Diminta Tidak Ragu Tindak Demo Buruh

Rabu, 07 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mabes Polri menyatakan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020 ditujukan agar jajaran kepolisian di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan menghadapi unjuk rasa buruh terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

"Di dalam telegram itu adalah arahan sehingga wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu-nya jelas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (6/10).

Baca Juga:

Khawatir Bakal Diserbu Buruh Secara Tiba-tiba, Jalanan Depan DPR Ditutup

Telegram itu juga secara jelas memberi arahan agar personel kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan unjuk rasa dalam kondisi mewabah-nya COVID-19 dengan deteksi dini.

Meski berupaya mencegah terjadinya unjuk rasa, terdapat juga perintah agar polda-polda membuat rencana pengamanan sesuai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis, apabila terjadi unjuk rasa.

Ratusan buruh wanita melakukan aksi mogok kerja usai penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di depan Pabrik Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, (6/10/2020). DPR RI mengesahkan (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

"Jadi kami tetap melakukan pelayanan walaupun di atas disampaikan kami tidak melayani perizinan terkait demo," beber dia.

Adapun telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis itu mendapat sorotan lantaran mengarahkan jajaran agar secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan

Walaupun arahan untuk mencegah, meredam, dan mengalihkan unjuk rasa kelompok buruh itu untuk kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan