Sritex Bakal Tutup Permanen, Ribuan Karyawan Terima Surat PHK

Jumat, 28 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan tutup permanen dalam hitungan hari. Ribuan karyawan pun telah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Rabu (26/2).

Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, ribuan karyawan diketahui telah mendapatkan surat PHK dari kurator dan manajemen PT Sritex. Surat PHK tersebut diterima karyawan pada Rabu (26/2) lalu.

“Karena perusahaan pailit mulai terjadi PHK karyawan PT Sritex. Formulir Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan Sritex mulai diterima karyawan Rabu kemarin,” kata Sumarno, Kamis (27/2).

Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait PHK tersebut dengan Manajemen PT Sritex. PHK ini merupakan tindak lanjut dari sidang yang digelar 30 Januari lalu. Saat itu, kurator dan owner PT Sritex bertemu dan menemui titik terang.

Baca juga:

Karyawan Sritex Mulai Urus Surat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cairkan Jaminan Hari Tua

"Jadi diputuskan 26 Februari 2025 ini menjadi PHK. Untuk pekerja terakhir 28 Februari, sehingga nanti off-nya 1 Maret 2025," katanya.

Dia mengatakan, dengan melihat fakta ini, berarti aktivitas pabrik tekstil terbesar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Sukoharjo itu, akan berhenti beroperasi.

Setelah tutup permanen, maka kewenangan perusahaan berada di tangan Kurator. Ia juga memastikan terkait teknis penyaluran tentang jaminan hari tua dari Dinas Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK Sritex berjalan lancar.

“Dispenaker mencatat ada 8.475 Karyawan yang berdampak PHK massal dari PT Sritex Sukoharjo,” kata dia.

Baca juga:

Ternyata! Direktur Utama dan Keluarga Pemilik Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, membenarkan adanya PHK massal tersebut. Ia mengatakan, pada 28 Februari terdapat jadwal sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang. Sidang terakhir itu merupakan sidang penetapan, apakah perusahan Going Concern atau pemberesan.

"Itu nanti saat sidang rapat kreditur, Ditetapkan untuk Going Concern maka dilakukan mekanisme seperti apa. Tetapi kalau nanti diputuskan adalah pemberesan maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," papar dia.

Ia menambahkan, tanda-tanda PHK massal itu pun sudah sangat terasa setelah kurator menyebarkan formulir.
Formulir ini digunakan buruh mencari surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diteruskan untuk mengambil (klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan