MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengintervensi verifikasi SPPG.
Mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari dari anggaran negara
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki DH, SS, dan LP," jelas Sayrief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Baca juga:
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
> >“Yayasan yang tak memenuhi syarat tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka." >Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung
Atas perbuatan mereka, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini.(knu)
Baca juga: