Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

SPPG yang ‘Dikuasai’ Dadan Hindayana Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengintervensi verifikasi SPPG.

Mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari dari anggaran negara

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki DH, SS, dan LP," jelas Sayrief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Baca juga:

Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi



Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

>

>“Yayasan yang tak memenuhi syarat tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka."

>Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung



Atas perbuatan mereka, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini.(knu)

Baca juga:

Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah



Baca Artikel Asli