Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Jumat, 25 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024.

"Kami segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024," kata Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).

Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.

"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat," sambungnya.

Baca juga:

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 70 dan masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Terbaru, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu.

Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Di antaranya di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.

Baca juga:

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Pengkondisian ini berlangsung selama 5 tahun.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan