Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 09 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk bertanggung jawab atas meninggalnya seorang sopir truk bernama Wahyudi yang diduga kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Berdasarkan informasi dari lapangan, setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang, bahkan bisa lebih, sebelum muatan dapat dibuang.

Menurut dia, total jam kerja ini melampaui batas kewajaran sebagai manusia, terutama tanpa istirahat memadai dan dengan tekanan fisik serta mental yang sangat berat. "Kepala Dinas LH DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh dan layak dicopot dari jabatannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/12).

Ia menilai apa yang dialami para sopir Dinas LH DKI ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Pasal 77 menegaskan bahwa jam kerja maksimal yakni 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja.

"Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas tertentu, harus atas persetujuan pekerja, dan wajib diberikan waktu istirahat yang cukup serta perlindungan kesehatan," lanjutnya.

Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung



Ada pula Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha atau instansi wajib memastikan beban kerja tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja. Kelelahan ekstrem akibat jam kerja panjang merupakan risiko K3 serius yang harus dicegah. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat menegaskan lembur tidak dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa pengaturan dan perlindungan, waktu istirahat harus diberikan dan menjadi hak pekerja.

"Apalagi kondisi antrean lebih dari 8–10 jam yang berlangsung setiap hari, apalagi tanpa manajemen beban kerja yang baik, menunjukkan dugaan kuat bahwa Dinas LH telah membiarkan pelanggaran terhadap aturan nasional ini berlangsung bertahun-tahun," urainya.

Ia menilai ini bukan sekadar masalah teknis, peristiwa ini merupakan persoalan pelanggaran aturan negara dan keselamatan manusia. "Kematian ini bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat sistem yang gagal total. Bila selama ini Dinas LH tidak mampu memastikan manajemen waktu kerja sesuai aturan tenaga kerja sehingga pimpinan harus bertanggung jawab," ucapnya.

Lantas, kata dia, Dinas LH DKI harus segera mereformasi total SOP operasional di lapangan khususnya mengenai sopir truk sampah.

"Membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU. Menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib. Memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala. Lalu mempercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," imbuhnya.(Asp)


Baca juga:

Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan