Sopir Kopaja Penabrak Go-Jek Ditahan

Kamis, 17 September 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Seorang supir angkutan umum bus Kopaja Budi (26) resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Budi diduga melanggar aturan lalu lintas hingga menambrak pengemudi Go-Jek Gunawan beserta anak dan istrinya Lilis, di Jalan Warung Buncit Jakarta Selatan, Rabu (16/9) lalu.

Pengemudi Go-Jek dan istrinya yang ikut menumpang meninggal dunia, sedangkan sang anak mengalami luka-luka. Akibat kelalaian dalam mengemudi, Budi dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, serta Undang-Undang Angkutan Jalan. 

"Telah ditahan dan tengah diperiksa di Satlantas Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal kepada awak media, di Mapolda, Kamis (17/9).

Iqbal mengatakan, insiden yang telah menewaskan pengemudi Go-Jek dan istrinya tersebut hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. Kepolisian memastikan apa penyebab dari kecelakaan yang menewaskan pengendara Go-Jek beserta istrinya tersebut.

"Masih didalami, apakah penyebab kecelakaan tersebut. Apakah akibat kelalaian, hilang kendali, atau akibat mengendara dengan kecepatan tinggi," paparnya.

Guna memastikan insiden ini, polisi juga akan melakukan tes urin terhadap Budi. Test urin dilakukan untuk mengetahui apakah Budi terpengaruh alkohol atau sebelumnya telah mengosumsi narkoba. (gms)


Baca Juga:

  1. Kisah Perjuangan Janda 3 Anak Jadi Driver Go-Jek
  2. Solidaritas, Ratusan Go-Jek Sesaki Rumah Korban Kopaja Maut
  3. Aksi Lucu Driver Go-Jek 'Rayu' Mahasiswi Cantik
  4. Heboh Penampakan Jeger Taksi, Ojek Bermeter Saingan Go-Jek
  5. Soal Anang Ma'ruf Jadi Go-Jek, Ini Tanggapan Netizen

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan