Soal RUU Kelautan, DPR Minta Pemerintah Satu Suara

Kamis, 30 Mei 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dinilai belum satu suara dalam menyikapi RUU Kelautan.

Anggota Pansus RUU Kelautan DPR RI Johan Rosihan, mengatakan dalam beberapa kali pertemuan Pansus RUU Kelautan dengan mitra pemerintah, masih ada perbedaan pendapat oleh masing-masing instansi tersebut.

“Kita lebih fokus kepada konsep pengamanan yang pada undang-undang pokoknya itu belum banyak diatur," kata Johan dalam keterangannya dikutip Kamis (30/5).

"Kita belum menemukan satu titik yang mereka (pemerintah) bersepakat, bagaimana cara dan pola koordinasinya? Nah menurut saya, inilah yang harus diselesaikan dulu oleh pemerintah,” sambung dia.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2025 dan Empat RUU

Ia menekankan revisi UU Kelautan ini adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah. DPR menyepakati untuk memperkuat pengamanan di Laut.

Namun demikian, kata Johan, dari pemerintah belum clear antarmitra terkait, khususnya catatan atau batasan apa saja yang mereka inginkan dalam revisi UU ini.

"Persoalannya adalah dari sisi pemerintah sampai hari ini antar agensi di pemerintah ini harusnya mereka datang ke DPR itu sudah dalam satu bentuk kesepakatan bahwa ini yang kita inginkan, tetapi sampai saat ini (Ditjen) Hubungan Laut dan Bakamla berbeda bicaranya," ungkap Johan.

Johan berharap dalam pertemuan DPR dengan pemerintah selanjutnya sudah satu suara terkait batasan fungsi koordinasi, cara kerja, serta batas kewenangan melakukan penguatan ini.

Baca juga:

Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

“Melakukan penguatan nanti tinggal kita pikir bagaimana pola koordinasinya, siapa yang bertanggung jawab pola koordinasinya dan sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap revisi UU Kelautan dapat menyelesaikan pola koordinasi yang selama ini kurang berjalan dengan baik.

"Kami berharap dengan adanya UU ini dan itu juga maksud membuat UU ini semua sengkarut marutnya pola koordinasi ini bisa kita selesaikan dengan baik,” pungkasnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan