Soal Ribuan Formulir C1 Untungkan Paslon 02, TKN Sebut BPN Maling Teriak Maling

Senin, 06 Mei 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendesak agar kasus penemuan ribuan lembar formulir C1 tak bertuan di Menteng untuk dibongkar. Sebab, jika tidak maka itu akan menjadi bola liar. Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, pelakunya harus dihukum tegas.

"Jadi saran saya supaya Bawaslu atau yang bersangkutan menemukan itu segera diproses secara UU dan aturan yang ada;" kata Karding kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Abdul Kadir Karding. (Foto:merahputih.com/Fadli)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Abdul Kadir Karding. (Foto:merahputih.com/Fadli)

Karding melanjutkan, kalau dianggap menguntungkan Prabowo- Sandi, maka bisa saja timsesnya diberi sanksi. Mengingat, di kotak suaranya terdapat nama anggota Badam Pemenangan Nasional (BPN) M Taufik dan Priyo Budi Santoso.

"Ini tidak jadi isu bola liar yang bisa merugikan banyak pihak bahwa itu dianggap menguntungkan 02, ya diproses saja kalau ada bukti dijatuhkan sanksi kepada 02. Begitu saja. Saran saja mendorong itu diproses pihak terkait," jelas Karding.

Politikus PKB ini menganggap, dugaan kecurangan yang ternyata diduga dilakukan paslon 02 itu menunjukkan tuduhan mereka selama ini gak mampu dibuktikan.

"Bahwa faktanya mereka berteriak, kami yang curang tapi aslinya yang memprotes kecurangan atau melakukan kecurangan temen-temen itu. Itu disebut maling teriak maling," sebut Karding.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi salinan form C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/5) lalu.

Form C1
Form C1 yang diamankan oleh polisi dan Bawaslu Jakarta

Saat itu sebuah mobil berjenis Daihatsu Sigra melintasi petugas yang tengah melakukan operasi lalu lintas sekitar 10.30 WIB.

Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut karena dinilai melanggar lalu lintas dengan memakai pelat nomor yang berbeda. Mobil tersebut beserta dua kardus form C1 kemudian dibawa menuju kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan