Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Soal Pemblokiran Rekening Koordiantor AMPB, DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Bank Mandiri

Dwi Astarini - 1 jam, 47 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - DPR RI meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi mengenai pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri. Publik diminta menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

"Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan," kata Firnando dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Firnando menjelaskan Bank Mandiri memiliki regulasi dan tata kelola dalam menjalankan kegiatan perbankan. Hal tersebut termasuk ketentuan mengenai pembatasan atau penghentian sementara transaksi pada rekening tertentu.

Menurut dia, tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan ataupun adanya dasar atau permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam proses hukum.

Baca juga:

Bantah Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, PPATK Ungkap Aparat Lain yang Bisa



Firnando menilai masyarakat perlu memahami konteks apabila pemblokiran rekening berkaitan dengan perkara hukum seseorang yang telah berstatus terdakwa. Ia mengingatkan status terdakwa tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Status terdakwa sendiri bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah karena proses peradilan tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, sejumlah informasi penting perlu diperjelas terlebih dahulu, di antaranya mengenai dasar hukum pemblokiran, pihak yang memiliki kewenangan, serta prosedur yang telah dijalankan.

Firnando mengatakan penjelasan tersebut sebaiknya disampaikan secara resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Hal yang terpenting sekarang yakni menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan," katanya.

Dia menegaskan DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN, termasuk sektor perbankan, secara objektif. "Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan," pungkas Firnando.(pon)

Baca juga:

Rekening Supriyono Rp 80,9 Juta Diblokir, DPR Pertanyakan Alasan Bank Mandiri

Baca Artikel Asli