Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Skandal Little Aresha Yogyakarta Picu Amarah, DPR RI Desak Reformasi Izin Daycare

Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026

Merahputih.com - Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memicu desakan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak di Indonesia.

Terungkapnya dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap puluhan balita ini menjadi sinyal merah bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan izin operasional dan standar pengasuhan demi menjamin keamanan tumbuh kembang anak secara nasional.

Audit Total dan Penegakan Hukum

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang terjadi di lembaga tersebut. Legislator Fraksi Partai Golkar ini menilai tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman, namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya praktik diskriminasi yang sistematis.

Baca juga:

Jika Daycare Lakukan Kekerasan ke Anak, Ini Yang Harus Dilakukan Orang Tua

Atalia meminta aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tanpa celah damai.

“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).

Izin Ilegal dan Lemahnya Pengawasan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap Daycare Little Aresha dan menetapkan 13 tersangka, mulai dari kepala yayasan hingga 11 pengasuh.

Hasil penyelidikan mengungkap setidaknya 53 anak mengalami luka lebam hingga dugaan dikunci di dalam kamar mandi.

Selain tindakan kekerasan, lembaga ini juga terindikasi kuat tidak memiliki izin operasional resmi yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga:

Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, DPR Minta Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum

Atalia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada minimnya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan koordinasi antarinstansi di daerah.

Pemerintah daerah kini memikul tanggung jawab besar untuk menyisir kembali legalitas setiap satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman penitipan anak.

Momentum ini harus menjadi evaluasi total agar implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak berjalan beriringan dengan jaminan keamanan fasilitas publik bagi anak.

Baca Artikel Asli