Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis
Rabu, 10 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang putusan atas kasus dugaan suap yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu (10/3) hari ini.
Keduanya bakal menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait penghapusan status buronan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengatakan, sidang putusan untuk kliennya dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB. Ia berharap, Irjen Napoleon dapat divonis bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
"Harapan kami penasehat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," kata Santrawan saat dikonfirmasi, Rabu.
Hal senada juga diamini oleh Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak. Rolas mengamini kliennya akan menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra, pada hari ini. Kendati demikian, ia tak mengungkap detail pukul berapa kliennya akan disidangkan.
"Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," singkat Rolas.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sementara itu, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.
Baca Juga:
Alasan Djoko Tjandra Tak Pantas Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte diyakini tim jaksa terbukti telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo diyakini menerima uang suap sebesar 100.000 dolar AS.
Kedua jenderal polisi itu menerima uang dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). (Pon)
Baca Juga:
Suap Pinangki-Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara