Sjafrie Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Istana Jelaskan Bedanya dengan Wantannas
Senin, 16 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Hari ini, Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Kepanjangan lembaga DPN memang agak mirip dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Apalagi, kedua lembaga itu sama-sama langsung di bawah Presiden. Lantas apakah perbedaan wewenang dan fungsi kedua lembaga negara itu. Pihak Istana Kepresidenan mencoba menjelaskan perbedaan lewat Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan Dewan Pertahanan Nasional berdasarkan peraturan presiden memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan masukan dan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.
"Ketuanya langsung Presiden. Anggota-anggota tetapnya ada menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretaris negara, nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain tergantung situasinya," kata Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Baca juga:
Ikut Dilibatkan, Ini Tugas Wantannas di Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Hasan, Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas kewenangannya hanya terbatas kepada ketahanan dan pengamanan di dalam negeri, sedangkan Dewan Pertahanan Nasional fokusnya terhadap pertahanan. Pejabat Istana itu menambahkan dalam Wantannas terdapat unsur Polri, sedangkan di Dewan Pertahanan Nasional lebih menekankan pada aspek TNI.
"Kalau ini benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Jadi kalau ini di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Kalau di Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena pertahanan, memang lebih menekankan pada aspek TNI," papar Hasan.
Baca juga:
"Kalau detailnya mungkin nanti harus konsultasi dahulu dengan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian. Yang jelas pembedanya itu dari strukturnya juga sudah terbedakan," tandas Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu, dikutip Antara. (*)