Sjafrie Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Istana Jelaskan Bedanya dengan Wantannas
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Senin (16/12/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Hari ini, Presiden Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Kepanjangan lembaga DPN memang agak mirip dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Apalagi, kedua lembaga itu sama-sama langsung di bawah Presiden. Lantas apakah perbedaan wewenang dan fungsi kedua lembaga negara itu. Pihak Istana Kepresidenan mencoba menjelaskan perbedaan lewat Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan Dewan Pertahanan Nasional berdasarkan peraturan presiden memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan masukan dan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.
"Ketuanya langsung Presiden. Anggota-anggota tetapnya ada menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretaris negara, nanti juga akan ada anggota tidak tetap dari kementerian lain tergantung situasinya," kata Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Baca juga:
Ikut Dilibatkan, Ini Tugas Wantannas di Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Hasan, Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas kewenangannya hanya terbatas kepada ketahanan dan pengamanan di dalam negeri, sedangkan Dewan Pertahanan Nasional fokusnya terhadap pertahanan. Pejabat Istana itu menambahkan dalam Wantannas terdapat unsur Polri, sedangkan di Dewan Pertahanan Nasional lebih menekankan pada aspek TNI.
"Kalau ini benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi lebih kepada, ini kan ada tiga deputi ya. Nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Jadi kalau ini di Dewan Ketahanan Nasional mungkin masih ada unsur Polri. Kalau di Dewan Pertahanan Nasional ini memang karena pertahanan, memang lebih menekankan pada aspek TNI," papar Hasan.
Baca juga:
"Kalau detailnya mungkin nanti harus konsultasi dahulu dengan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian. Yang jelas pembedanya itu dari strukturnya juga sudah terbedakan," tandas Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lantik Noe Vokalis Letto Jadi Tenaga Ahli Urusan Geopolitik, Kemhan: Faktor Kompetensi dan Rekam Jejak
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
20.000 TNI Sudah Disiapkan, Indonesia Punya 2 Jalur Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
2 Prajurit Gugur Saat Acara HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat, Keluarga Terima Santunan Rp 350 Juta
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Jokowi dan Prabowo Bertemu Hampir 2 Jam di Kertanegara, ini Kata Menhan
Komut Pertamina Hasan Nasbi Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Politik