Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sistem Politik Jadi Lahan Subur Tumbuh Kembangnya Korupsi di Indonesia

Andika Pratama - Jumat, 29 Januari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem politik masih menjadi episentrum persoalan korupsi di Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, sistem politik yang berjalan di Indonesia saat ini menjadi lahan subur bagi tumbuh kembangnya korupsi.

"Episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Baca Juga

KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang

Pernyataan ini disampaikan Ipi menanggapi hasil Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tahun ini hanya meraih skor 37 poin atau merosot tiga poin dibanding tahun sebelumnya yang meraih skor 40.

Berdasarkan survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII), Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara. Raihan skor dan peringkat ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara Gambia dan bahkan di bawah Timor Leste yang meraih skor 40 dan berada pada peringkat 86.

"KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik," ungkap Ipi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi Transperancy International, KPK juga telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas.

Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Lembaga antirasuah merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi," ujar Ipi.

Selain itu, lanjut Ipi, KPK juga mendorong praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

Ipi berharap, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," imbuhnya.

Menurut Ipi, CPI ini menggambarkan Indonesia masih diperspesikan sebagai negara korup yang tak serius dan tak konsisten memberantas korupsi. Untuk itu, persoalan korupsi harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

"Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata. Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," tutup Ipi. (Pon)

Baca Juga

KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Benur dari Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Baca Artikel Asli