Siskaee Pemeran Perempuan Film Porno Jaksel Divonis 1 Tahun Bui

Selasa, 22 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Nasib Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee dalam kasus produksi film porno yang menjeratnya akhirnya terjawab. Pemeran film khusus dewasa itu dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sri Rejeki Marsinta, saat membacakan vonis Siskaeee, dikutip Antara, Selasa (22/10).

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee. Dalam kasus ini, Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.

Para pemeran perempuan itu antara lain Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Baca juga:

Berkas 12 Tersangka Film Porno Jaksel P-21, 1 Orang Belum Ditahan



Untuk pemeran prianya di antaranya Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Ada pula perempuan berinsial SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua orang tersangka pada 31 Juli 2023 silam. Yakni, I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lokasi pembuatan film porno itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan