Merahputih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung penuh percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan guna menjamin ketersediaan makanan yang aman, murah, dan bergizi bagi 10,6 juta warga ibu kota. Langkah strategis ini diambil mengingat Jakarta sangat bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat yang sangat tinggi.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama jajaran eksekutif tengah menggodok aturan tersebut agar rampung tepat waktu dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Baca juga:
35,04 Juta Warga Miskin Dapat Bantuan 10 Kg Beras dan 2 Liter Minyak Goreng Jelang Ramadan
Menjamin Perut 10 Juta Warga
Khoirudin menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial bagi Jakarta yang memiliki kepadatan penduduk mencapai 16 ribu orang per kilometer persegi. Tanpa aturan yang kuat, stabilitas pangan di Jakarta bisa goyah sewaktu-waktu.
“DKI Jakarta dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan yang tinggi harus menjamin ketersediaan, keamanan, dan kualitas pangannya,” ujar Khoirudin, Kamis (12/2).
Ia menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada kuantitas atau jumlah stok yang tersedia, tetapi juga pada pengawasan mutu dan kesehatan pangan yang beredar di pasar-pasar Jakarta.
Antisipasi Boikot Pangan dari Daerah Penghasil
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah memberikan legalitas bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas kerja sama dengan daerah penghasil. Khoirudin mengkhawatirkan kondisi Jakarta yang tidak memiliki lahan produksi pangan mandiri jika sewaktu-waktu terjadi kendala distribusi.
“Jika daerah lain menutup diri dan tidak menjual beras atau hasil pangannya ke Jakarta, tentu kita bisa mengalami kesulitan. Begitu juga dengan sayur-sayuran dan komoditas lainnya, Jakarta akan terdampak,” tegasnya.
Baca juga:
Pramono Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Warga Diminta tak Panic Buying
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda Pangan nantinya berfungsi sebagai payung hukum resmi dalam menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah lain.
“Perda ini akan menjadi landasan bagi kita semua. Melalui aturan ini, Pemprov dapat memperkuat kerja sama dengan berbagai daerah dan lembaga untuk memastikan pasokan pangan tetap terjaga,” pungkas Khoirudin.