MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat menaikan anggaran pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 kali lipat, dari semula Rp 150 miliar menjadi Rp 1,5 triliun. Usulan ini ditolak Fraksi PSI DPRD DKI, karena ditengarai akan menjadi masalah di kemudian hari.
Terlebih, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 menunjukkan ada yang tidak tepat dengan proses pengadaan tanah di Dinas Pertamanan.
Baca Juga:
PSI Sebut Setneg Plin Plan Soal Perizinan Formula E di Jakarta
Hal ini terungkap di dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 antara DPRD dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Misalnya tanah dibeli tanpa ada akses dan ada selisih perhitungan harga hingga miliaran rupiah. Makanya saya ragu Dinas Pertamanan akan membelanjakan anggaran Rp 1,5 triliun dengan benar dan sesuai aturan," ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana di Jakarta, Kamis (4/11).
Selain itu, Justin juga menemukan Dinas Pertamanan beberapa kali terkesan kurang jujur sejak perencanaan anggaran dan asal beli. Contohnya, pada pembahasan APBD Perubahan 2020, Dinas Pertamanan meminta anggaran untuk membeli tanah makam COVID-19 di 5 lokasi.
“Tanah di 5 lokasi dibeli dengan harga Rp 186 miliar, tapi ternyata belum digunakan secara maksimal untuk makam COVID-19. Lalu anehnya sekarang malah minta anggaran untuk beli tanah lagi," ucapnya.
Dari situ bisa dilihat bahwa rekam jejak pengadaan tanah di Dinas Pertamanan tidak bagus. Maka dari itu, PSI khawatir nanti anggaran Rp 1,5 triliun itu akan bermasalah, oleh karena itu kami PSI menolak.
Baca Juga:
Ondel-Ondel Harus Dibina Agar Tak Ganggu Keindahan dan Ketertiban Jakarta
Justin juga mengingatkan, beberapa nama eksekutif dan legislatif disebut-sebut di dalam proses pemeriksaan kasus pengadaan tanah di PT Pembangunan Sarana Jaya. Oleh karena itu, dia berharap pembahasan anggaran terkait usulan pengadaan tanah di DPRD agar lebih cermat, ketat, dan penuh kehati-hatian.
“Proses pengadaan tanah saat ini terkesan tidak terbuka, sehingga rentan ada pelanggaran. Kami merekomendasikan agar Pemprov DKI melakukan pengadaan tanah menggunakan teknologi sistem informasi, sehingga semuanya berjalan secara tertib dan transparan,” ujar Justin. (Asp)