Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Kamis, 05 Februari 2026 -
MerahPutih.com - Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran yang dilakukan penyidik Narkoba Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” kata Dirtipid Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Baca juga:
Kronologis Penangkapan
Awalnya, tim penyidik memantau sebuah gerai ekspedisi di Jalan Raya Tajur, Bogor. Target berinisial KS (44) yang hendak mengirimkan paket langsung ditangkap. Paket berisi obat keras jenis Cytotec dengan merek Cytotech Misoprostol.
Masih di hari yang sama, penyidik menyambangi ekspedisi di Cipayung, Depok, untuk melakukan profiling kurir. Dari rekaman CCTV, diketahui pengirim menggunakan motor Vespa matic biru metalik dan motor Vario.
Pengungkapan ini kemudian mengarah ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu. Pemilik toko mengakui obat keras tersebut memang berasal dari tokonya.
“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras tanpa resep dokter berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” ujar Eko.
Baca juga:
Belum Ada Laporan Korban, Polisi Hanya Pantau Akun Penjual Obat Aborsi
5 Orang Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, KS diketahui melakukan pengemasan paket di rumahnya, kawasan Jalan Raya Tajur, Bogor. Paket berasal dari Demak atas nama pengirim Agus Budiono, sedangkan obat Cytotec diperoleh melalui ekspedisi oleh seseorang bernama Risma.
Dalam operasi ini, penyidik mengamankan lima orang: KS (44) dan SO (31) sebagai pengirim paket, S (48) pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) admin toko, serta A (23) staf pengemasan.
Baca juga:
Apa Itu Obat Cytotech Misoprostol
Obat keras Cytotech Misoprostol secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat untuk mengatasi tukak lambung.
Namun, obat ini sering disalahgunakan sebagai obat aborsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sesuai aturan, obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. (Knu)