Simak Nih! Panduan Lengkap Penanganan Limbah Kurban Aman dan Ramah Lingkungan

Kamis, 22 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode penanganan limbah cair dan padat hewan kurban yang aman serta ramah lingkungan. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan selama perayaan Idul Adha.

Analis Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Ria Triany, menjelaskan bahwa limbah cair berupa darah hewan kurban dapat dikubur dalam lubang tanah kedap air. Ukuran lubang dapat disesuaikan dengan perkiraan volume darah, yaitu sekitar 60 mililiter per kilogram bobot hewan. \

Sebagai contoh, untuk 10 ekor sapi dengan bobot masing-masing 500 kg, volume darah yang dihasilkan diperkirakan mencapai 0,3 meter kubik. Untuk volume darah tersebut, lubang penampungan minimal 0,3 meter kubik dapat didesain dengan ukuran 1,2 meter (kedalaman), 0,5 meter (panjang), dan 0,5 meter (lebar).

"Setelah diisi, limbah tersebut perlu diberi disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor," ujar Ria Triany, Kamis (22/5).

Baca juga:

Mayoritas Komoditas Pangan Turun Tipis, Tapi Daging dan Beras serta Cabai Naik

Selain darah, air bekas pencucian daging juga harus ditampung dalam tangki septik (septic tank) yang didesain agar tidak merembes dan memiliki jarak aman dari saluran pembuangan. Air ini juga perlu ditambahkan disinfektan.

Sementara itu, sisa darah atau cairan dari area pemotongan dapat dibersihkan menggunakan bahan penyerap seperti serbuk kayu, sekam padi, arang aktif, atau zeolit. Air yang sudah tidak bercampur darah bahkan bisa dimanfaatkan kembali, misalnya untuk menyiram tanaman.

Untuk bagian tubuh hewan yang tidak dimanfaatkan, pengelolaannya juga harus dilakukan secara bijak. Jika lahan tersedia luas dan jumlah hewan tidak terlalu banyak, sisa tersebut dapat ditimbun dalam tanah dengan tambahan disinfektan.

Alternatif lain adalah mengolahnya menggunakan metode "Maggot Black Soldier Fly" atau lalat tentara hitam, yaitu proses pengolahan sampah dengan maggot.

Baca juga:

Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Pemeriksaan Antraks Pada Hewan Kurban, Dimulai 27 Mei 2025

Namun, apabila jumlah hewan kurban banyak dan lokasi tidak memadai, sisa tubuh hewan harus diperlakukan sebagai limbah padat organik khusus karena berpotensi mengandung patogen.

Limbah ini wajib dipisahkan dari sampah organik biasa dan sampah non-organik, kemudian "dimusnahkan melalui proses insinerasi (dibakar)," jelas Ria.

Terakhir, konsumsi makanan saat kurban juga perlu dikelola agar tidak menambah timbunan sampah. Ria menyarankan masyarakat untuk memasak sesuai kebutuhan dan menerapkan konsep prasmanan agar mengambil secukupnya, sehingga dapat mencegah sisa makanan berlebih.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan