Simak! Mulai Hari Ini Digelar Razia Kendaraan Pasang Rotator
Rabu, 11 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Polisi menggelar razia gabungan bersama dengan TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap kendaraan-kendaraan yang dipasangi lampu isyarat atau rotator dan sirine. Razia gabungan tersebut mulai digelar hari ini, Rabu (11/10).
"Operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Pemasangan lampu isyarat dan rotator pada kendaraan telah diatur pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga tak bisa sembarangan kendaraan dapat menggunakan lampu isyarat dan rotator pada kendaraannya.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan aparat kepolisian. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek dan angkutan barang khusus.
Dengan begitu, kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Dan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Budiyanto. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Razia Genap Ganjil, Polantas Temukan Ratusan Kilogram Ganja