Simak 4 Negara yang Melegalkan Ganja

Sabtu, 18 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Internasional - Bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) tanaman dan produk turunan ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang patut diperangi.

Seperti dinukil dari situs resmi BNN, ganja (cannabis sativa) merupakan tumbuhan penghasil serat, lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami eufhoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Ada tiga jenis ganja, yakni cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis.

Di sisi lain, ganja bagi sebagian orang merupakan tanaman yang tidak layak "dimusuhi". Mereka menganggap bahwa ganja hanyalah tanaman yang telah tumbuh di bumi sejak lama, yang hidup di dalam tanah yang mengandung unsur-unsur alam. Sama seperti tumbuhan lainnya.

Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu kelompok yang berupaya menyampaikan (kampanye) bahwa ganja perlu penelaahan lebih jauh secara ilmiah. Salah satu fungsi yang kerap mereka sampaikan ialah tumbuhan ganja dapat digunakan sebagai obat atau fungsi medis, seperti epilepsi.

Komunitas LGN mencapai ratusan. Bahkan, pengagum LGN di dunia facebook mencapai 84.212 penyuka (likers).

Sementara itu, di luar negeri, banyak negara melegalkan ganja. Tujuannya bermacam-macam. Ada yang bertujuan sebagai upaya medis, upaya pemberantasan kejahatan di jalanan, upaya penekanan angka kejahatan, dan upaya penekanan bisnis haram dalam skala internasional. Negara-negara tersebut umumnya mengatur pelegalan ganja dalam angka kecil atau tidak berlebihan.

Berikut ini Merahputih.com memberikan ulasan singkat 4 negara yang melegallisasi ganja.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan