Sikapi Putusan MK, Hasto Buka Peluang PDIP Usung Anies-Hendrar di Pilkada DKI

Selasa, 20 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PDIP mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuat upaya menghadirkan calon tunggal di kontestasi politik Pilkada Jakarta menjadi kandas.

“Kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Saat ditanya soal peluang PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto enggan menjawab secara gamblang.

Namun, dia menyatakan PDIP akan menggelar dialog untuk mendengar aspirasi masyarakat yang menginginkan PDIP mengusung Anies.

Baca juga:

Cak Imin Minta Anies Sabar

Termasuk, lanjut Hasto, PDIP juga tidak menutup peluang menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi, yang kini menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Nanti kita lihat aspirasi rakyat, (Putusan MK) ini suatu keputusan yang memberikan angin segar," ujar politikus asal Yogyakarta itu.

“Namanya peluang setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” tandas petinggi partai banteng itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan