Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Senin, 06 Juli 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik- Sidang lanjutan sengketa kepengurusan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (6/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut kubu Munas Ancol menghadirkan tiga orang saksi ahli, namun hanya seorang saksi ahli saja yang hadir dan memberikan keterangan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyesalkan ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami sangat menyesal karena tidak datang ahli yang di ajukan" imbuh Sekjen Golkar versi monas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Utara.

Idrus mengklaim jika kehadiran saksi ahli pihak Agung Laksono akan menguntungkan kubu munas Bali, hal ini terlihat dari kesaksian yang di paparkan saksi ahli yang diajukan Kubu hasil Munas Ancol , yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus.

"Karena fakta selama ini justru firdaus banyak menguntungkan kami" sambungnya.

Dalam sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, Firdaus berpendapat bahwa sengketa dualisme kepengurusan Partai tidak bisa di bawa ke ranah pengadilan negeri, melainkan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kalau soal kepengurusan ya kembali ke mahkamah partai," kata Firdaus saat memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.

Di tepi lain kuasa hukum Kubu Munas Ancol Laurens Siburian menjelaskan bahwa kedua saksi ahli yang disiapkan pihaknya gagal hadir di PN Jakarta Utara lantaran ada kendala.

"Yang satu masih ada agenda rapat dan yang satu lagi dari Yogyakarta tapi tidak dapat tiket," papar Laurens. (ab)

BACA JUGA:

Misbakhun: Golkar Sedang Dikeroyok

Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar

Ical Minta Kapolri Bekukan Golkar Kubu Agung Laksono

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan