Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 06 Juli 2015
Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat

Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Sidang lanjutan sengketa kepengurusan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (6/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang tersebut kubu Munas Ancol menghadirkan tiga orang saksi ahli, namun hanya seorang saksi ahli saja yang hadir dan memberikan keterangan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyesalkan ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami sangat menyesal karena tidak datang ahli yang di ajukan" imbuh Sekjen Golkar versi monas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Utara.

Idrus mengklaim jika kehadiran saksi ahli pihak Agung Laksono akan menguntungkan kubu munas Bali, hal ini terlihat dari kesaksian yang di paparkan saksi ahli yang diajukan Kubu hasil Munas Ancol , yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus.

"Karena fakta selama ini justru firdaus banyak menguntungkan kami" sambungnya.

Dalam sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi, Firdaus berpendapat bahwa sengketa dualisme kepengurusan Partai tidak bisa di bawa ke ranah pengadilan negeri, melainkan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kalau soal kepengurusan ya kembali ke mahkamah partai," kata Firdaus saat memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara.

Di tepi lain kuasa hukum Kubu Munas Ancol Laurens Siburian menjelaskan bahwa kedua saksi ahli yang disiapkan pihaknya gagal hadir di PN Jakarta Utara lantaran ada kendala.

"Yang satu masih ada agenda rapat dan yang satu lagi dari Yogyakarta tapi tidak dapat tiket," papar Laurens. (ab)

BACA JUGA:

Misbakhun: Golkar Sedang Dikeroyok

Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar

Ical Minta Kapolri Bekukan Golkar Kubu Agung Laksono

 

 

 

#Idrus Marham #Yusril Ihza Mahendra #Kisruh Golkar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Pemerintah Indonesia yang bergerak cepat melakukan komunikasi diplomatik untuk membebaskan para WNI tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Bagikan