Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini

Selasa, 30 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada hari ini, Selasa (30/1).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dibacakan pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:

KPK Absen di Praperadilan, Kubu Eddy Hiariej: Yang Penting Kami Kooperatif

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/1).

Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap.

Baca Juga:

Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. Saat itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan melawan KPK tersebut.

Kuasa hukum Eddy Hiariej juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Luthfie, dalam sidang sebelumnya.

Selain minta agar status tersangka Eddy Hiariej dibatalkan, ia juga menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. (pon)

Baca Juga:

Dirut PT CLM Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan