Sidang Putusan MK Hari Ini, Jokowi Resmikan Proyek Jalan hingga Bandara di Gorontalo
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - Adanya putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Senin (22/3) tak menggangu agenda kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ayah dari Cawapres pemenang Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka itu dijadwalkan meresmikan berbagai infrastruktur mulai dari bandara hingga jalan daerah dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Gorontalo hari ini.
Baca juga:
Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi bertolak ke Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan pesawat ATR 72-600 melalui Bandara Djalaluddin, Kabupaten Gorontalo Senin (22/4) pada pukul 07.20 WITA.
Dalam kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, orang nomor satu di Indonesia itu didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Setibanya di Bandara Panua Pohuwato, Presiden Jokowi dijadwalkan langsung meninjau fasilitas bandara dan meresmikan bandara tersebut,” tulis Sekertariat Presiden.
Baca juga:
Selanjutnya, mantan Wali kota Solo itu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Boalemo dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kabupaten Boalemo, Presiden Jokowi akan meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Gorontalo.
“Termasuk meninjau lokasi panen jagung,” kata Sekertariat Presien.
Perjalanan berlanjut ke Kabupaten Bone Bolango dengan helikopter. Di sana Jokowi meninjau Bendungan Bolango Ulu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila.
“Setelah menyelesaikan semua agenda di Provinsi Gorontalo, Presiden Jokowi akan bertolak ke Provinsi Sulawesi Barat melalui Bandara Djalaluddin,” tutup Sekertariat Presiden.
Jokowi memang terlihat tak terlalu memikirkan sidang sengketa Pilpres kali ini. Saat ditanya wartawan Minggu (21/4) kemarin, Jokowi menyebut sengketa Pilpres 2024 murni ranah Mahkamah Konstitusi.
“Itu kan wilayahnya Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Gorontalo. (knu)
Baca juga: