MerahPutih.com - Proses seleksi calon hakim agung ad hoc di Mahkamah Agung masih menjadi polemik. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses perkara uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam proses seleksi calon hakim agung.
Sidang uji materi di MK itu berawal dari gugatan Dr. Burhanudin seorang dosen sekaligus mantan calon hakim ad hoc, yang gagal lolos seleksi. Fakta sidang terbaru, MK mengabaikan keterangan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, selaku saksi ahli yang dihadirkan. Alasan, MK menganulir keterangannya tidak lepas dari posisi politis Benny.
Baca Juga:
"Karena Dr. Benny K. Harman adalah anggota Komisi III DPR RI, terlebih lagi yang bersangkutan merupakan salah seorang kuasa dari pemberi keterangan DPR sehingga mahkamah tidak mempertimbangkan keterangannya sebagai ahli," kata majelis hakim Saldi Isra sidang perkara 92/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/11).
Politikus partai Demokrat itu hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli sidang MK pada 21 Oktober 2021. Kala itu, Benny K. Harman dihadirkan sebagai saksi dari pihak terkait KY.
Beberapa keterangan yang dipaparkan Benny di antaranya mengenai kewenangan KY melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA bukan berasal dari perluasan dari frasa "hakim agung" pada Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Benny juga berpandangan kewenangan KY juga muncul dari Pasal 25 UUD 1945 yang menyatakan diangkat dan diberhentikan melalui undang-undang. Artinya, pembentuk undang-undang yang berhak menentukan kewenangan KY sebagai bentuk open legal policy.
Fungsi hakim ad hoc di MA dan Hakim Agung tidak berbeda sebagai satu majelis yang setara. Perbedaannya hanya menyangkut administrasi, masa jabatan, dan kekhususan perkara yang diperiksa dan diputus.
Bahkan, kata Benny, karena fungsi hakim ad hoc dan hakim agung yang setara dalam satu majelis, kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc dicantumkan dalam satu napas atau satu norma dengan kewenangan KY melakukan seleksi hakim agung dalam UU KY. (Pon)
Baca Juga:
Sepanjang 2019-2021, KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan