Sidang Class Action Korban Banjir Gugat Anies Rp42 Miliar Masuk Babak Krusial
Selasa, 10 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Sidang keempat gugatan warga menuntut pertanggungjawaban Gubernur Anies Baswedan terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak krusial. Agenda hari ini akan menentukan apakah gugatan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai gugatan "class action" atau tidak.
"Hari ini sudah (sidang) keempat. Setelah dinyatakan telah memenuhi syarat, sidangnya untuk memutuskan majelis hakim yang menangani perkara ini akan menetapkan menerima atau tidak gugatan ini sebagai gugatan 'class action'," kata Juru Bicara untuk Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Baca Juga:
Survei Ungkap Jokowi dan Ahok Lebih Baik Dalam Urus Banjir, PDIP: Dua Tahun Anies Ngapain Aja
Sidang keempat ini dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB namun hingga pukul 11.30 WIB sidang belum juga dimulai meski para penggugat dan tergugat sudah hadir tepat waktu. Azas mengatakan jika gugatan banjir Jakarta diterima, maka proses selanjutnya ada proses notifikasi.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai majelis hakim gugatannya memenuhi syarat 'class action', akan lanjut pada proses berikutnya, yaitu notifikasi. Melakukan pengumuman tentang keberadaan gugatan ini kepada warga Jakarta yang banjir pada 1 Januari 2020," kata Azas.
Sidang gugatan banjir diawali gugatan 243 warga Jakarta yang menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies membayar ganti rugi Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.
Baca Juga:
Azas menyebut jika gugatan class action ini ada perwakilan yang dilakukan dari wilayah masing-masing seperti Jakarta Utara, Barat, Selatan, Timur, dan Pusat. Mereka mewakili warga yang terdampak banjir.
Melalui gugatan class action ini, kata Azas, sebagaimana dikutip Antara, masyarakat menggugat Anies dengan harapan Pemprov DKI dapat memperbaiki sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) yang selama ini tidak berfungsi.
"Ini gugatan class action, bukan cuma lima orang, tapi mewakili yang lain dan ingin mengubah kota Jakarta menjadi lebih baik. Selain ganti rugi, gugatan ini juga mengharapkan perubahan," tutup kuasa hukum penggugat. (*)
Baca Juga:
Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana