Sidang Ke-25 Jessica Hadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia

Senin, 26 September 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-25 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali di gelar. Kali ini tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Mudzakkir menjelaskan soal delik pembunuhan. Pada pasal 340 harus ada perencaan lebih dahulu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat.

"Pastinya dia memiliki waktu untuk menjalankan rencana itu atau tidak," ujar Mudzakkir memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negero Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Mudzakkir menjelaskan motif atau alasan pelaku melakukan pembunuhan dia akan merencanakan motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa ada alasan.

Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso bertanya kepada saksi ahli, apakah motif tersebut dapat dibuktikan.

"Apakah motif harus dibuktikan?" tanya Otto.

Musdzakkir menjelaskan perbuatan seseorang yang disengaja ada motif. Niat pelaku kejahatan berangkat dari motif.

"Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," tuturnya.

Seperti diketahui, Dalam persidangan ke-24 Jessica yang digelar, Senin (26/9) dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.

Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna didakwakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  2. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  3. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  4. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
  5. Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan