Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
Selasa, 20 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Setelah mendengarkan saksi terakhir yakni ahli psikologi Agus Mauludi memberikan keterangan di sidang ke-22 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berakhir pada pukul 23.30 WIB.
Ketua Mejelis Hakim Kisworo mengatakan sidang ke-23 dan ke-24 akan dilanjutkan pada hari Rabu (21/9) dan Kamis (22/9), yang beragendakan menghadirkan dua saksi dari penasihat hukum.
"Sidang berikut beragendakan menghadirkan 2 saksi dari penasehat hukum pada Rabu (21/9) dan Kamis (22/9) pekan pukul 09.00 pagi," kata Kisworo menutup jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9) dini hari.
Kisworo menambahkan atas perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang itu.
"JPU juga memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan nanti," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dan terancaman dikenakan hukuman maksimal hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA: