Sidang Gugatan Cerai Ahok Dilanjutkan 14 Februari

Rabu, 07 Februari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih,com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan mediasi kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2). Persidangan perceraian tersebut berlangsung secara tertutup.

Selang beberapa menit persidangan mediasi tersebut telah usai, sebab dari pihak tergugat (Veronica) tak hadir dalam persidangan itu.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Februari pekan depan, dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat (Ahok)

"Sidang berikutnya tanggal 14 jam 9, agendanya pembuktian. Pembuktian dari pihak penggugat, bukti surat," kata Josefina di PN Jakut.

Lebih lanjut, kata Josefina, pada persidangan lanjutan nanti pihaknya akan membawa bukti surat terkait perkara kasus perceraian tersebut.

"Tadi dijelaskan majelis pembuktian bukti surat saja. Surat yang terkait perkara," jelasnya.

Ia pun tak keberatan bila pihak tergugat (Vero) tak menghadiri sidang perceraian ini, sebab menurut dia hal itu sudah diijinkan dalam hukum.

"Tidak menghambat karena diijinkan dalam hukum. Kalo pihak tergugat gak hadir tetap dilanjutkan asalkan sudah dipanggil secara patuh," tuturnya. (Asp)

Baca juga berita terkait perceraian Ahok dan Veronica di: Veronica Pernah Tanya Adik Ahok Soal 'Good Friend'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan