MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dari luar ngeri yang pulang ke Tanah Air meski tidak mempunyai gejala COVID-19 tetap masuk ke dalam daftar orang dalam pengawasan (ODP)
"Bagi yang tidak ada gejala, bisa dipulangkan ke daerah masing-masing. Tapi statusnya adalah ODP," kata Jokowi dalam rapat terbatas ‘Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA’ melalui video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3).
Baca Juga
Muncul Wacana Status Darurat Sipil, Oposisi Kritik Jokowi Kebingungan
Sementara, bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri dan memiliki gejala, maka harus menjalani isolasi di Pulau Galang. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut.
“Jadi setelah sampai di daerah betul-betul harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Sedangkan bagi yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang kita siapkan misalnya di pulau Galang," ujarnya.
Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan di setiap bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN).
Baca Juga
Anies Akui Pagebluk COVID-19 di Jakarta Sudah Sangat Mengkhawatirkan
"Saya ingin menekankan pertama protokol kesehatan harus ketat dilakukan baik di airpot, pelabuhan atau PLBN," kata Jokowi. (Pon)