Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setengah Dana Proyek e-KTP Dikorupsi Berjamaah

Eddy Flo - Kamis, 09 Maret 2017

Proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menelan dana hingga Rp5,9 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus bahwa hampir setengah dana e-KTP diduga dikorupsi secara berjamaah.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan persidangan perdana dua terdakwa korupsi proyek e-KTP dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3).

"Anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp2,6 triliun untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau setara Rp2,5 triliun dibagi-bagikan," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Wawan menjelaskan, saat membacakan dakwaaan, bahwa nominal anggaran proyek e-KTP dibahas perdana oleh DPR selama kurun waktu Juli hingga Agustus tahun 2010, dalam pembahasan rancangan APBN Tahun Anggaran 2011.

Oleh karena itu, lanjut Wawan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin.

"Karena mereka (Setya, Anas, dan Nazar) dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui program e-KTP sesuai grand design, yakni dengan anggaran sekitar Rp5,9 triliun," ungkap Wawan.

Jika grand design tahun 2010 itu disetujui, kompensasinya, Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Narogong lalu membuat kesepakatan dengan Setya, Anas, dan Nazar, tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp5,2 triliun (setelah dipotong pajak sebesar 11,5%)

Berikut rincian aliran dana tersebut, untuk Pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto, mendapat cipratan dana sebesar 7 persen atau sejumlah Rp365 miliar.

Lalu kepada anggota Komisi II DPR sebesar Rp261 miliar, kemudian, kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574 miliar, dan kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen sejumlah Rp574 miliar; lalu anggaran keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar Rp783 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli