Setelah Diperiksa KPK, Fiona Eks Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

Selasa, 05 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menikbudristek Nadiem Makarim datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Eks Stafsus Nadiem itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

Pantauan di lokasi, Selasa (5/8), Fiona bersama kuasa hukumnya tiba di kawasan Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga:

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Baik Fiona ataupun kuasa hukumnya masih enggan untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaannya pada hari ini dan langsung masuk ke dalam Gedung Bundar Jampidsus.

Untuk diketahui, Fiona sebelum juga sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi lainnya di era Menteri Nadiem. Lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud dengan anggaran mencapai Rp 400 miliar.

KPK menyatakan pemeriksaan Fiona ini sebagai pintu masuk. Eks Stafsus Nadiem itu menjalani pemeriksaan di KPK pekan lalu.

Baca juga:

Duduk Perkara Hubungan Korupsi Proyek Chromebook dan Google Cloud Era Menteri Nadiem

“Jadi pelan-pelan. Kami minta informasi dari stafsusnya seperti apa, kemudian nanti akan kami konfirmasi kepada pucuk pimpinannya yang dalam hal ini adalah NM,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dikutip Antara, Rabu (30/7) pekan lalu.

Sebaliknyaa Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Yakni, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim: dan Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan