Serikat Buruh Sukoharjo Sebut Permenaker 2/2022 Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar aksi aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2).

Aksi tersebut serikat buruh Sukoharjo itu menolak aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Baca Juga

Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno menegaskan, Permenaker aturan pencairan JHT usia 56 tahun tidak masuk akal dan menyusahkan buruh. Kebijakan itu harus dihapuskan segera.

"Aturan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 2 Tahun 2022 harus direvisi," kata Sukarno.

Ia menegaskan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dianggap memberatkan buruh. Terlebih Tahun 2015, upah buruh sudah dikebiri dengan PP Nomor 78 tahun 2015.

"Upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak itu merugikan kami. Sekarang ada Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu menjatuhkan buruh," kata dia.

Dia mengatakan, ada empat kesimpulan terkait JHT, yakni JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh tiap bulannya, JHT merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.

Baca Juga

Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT

Yang ketiga, lanjut dia, pemerintah dianggap tak pernah adil dalam pembayaran premi JHT karena tak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan.

"Kami ingin pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 karena sangat menyakiti dan mencederai pekerja" tegas dia.

Akibat carut marut JHT, ia pun meminta pada Presiden Jokowi untuk pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulang kali membuat kegaduhan selama pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Usai audiensi, bupati menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat terkait tuntutan ini," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan