Seputar Tapera: Disuruh Wajib Ikut, Tak Selesaikan Masalah Perumahan

Kamis, 30 Mei 2024 - Rezita Kesuma

"Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun apakah sudah menyelesaikan masalah 'backlog' perumahan? Nyatanya 'backlog' perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN (Penyertaan Modal Negara) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,”

Teks Asli: Alwan Ridha Ramdani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan